get app
inews
Aa Text
Read Next : Ulama Lebak Selatan Desak APH Tindak Tegas Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Bakar Sampah Nemu Tramadol, Ibu di Malingping Lapor Warga, Dua Pemuda Aceh Digiring ke Polsek

Sabtu, 16 November 2024 | 14:36 WIB
header img
Obat tanpa izin edar ditemukan dalam bakaran sampah warga di Malingping / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar makin meresahkan warga di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang Ibu di Lebak Jaha, Desa Malingping Selatan, menemukan sejumlah obat saat menyapu halaman. 

Tak tahu bahwa di dalam kantong plastik yang disapunya berisi obat terlarang jenis Tramadol, Ibu di Lebak Jaha kemudian membakar kantong plastik yang dikiranya sampah, Jumat (15/11/2024) pagi. 

Ketika api mulai membakar, terlihat beberapa lembar obat-obatan berwarna silver. Curiga dengan kejadian itu, sang Ibu langsung memberi tahu kepada para pemuda setempat. Dan benarlah, bahwa itu adalah obat-obatan jenis Tramadol. 

“Kejadiannya kemarin pagi. Terus kami telusuri rumah yang diduga kontrakan pelaku, ketemu lagi satu kantong plastik di pot tanaman. Akhirnya kami intai kontrakan tersebut dengan para pemuda,” ungkap Tedi, salah satu warga. 

Kecurigaan warga terbukti, saat ada dua pemuda yang hendak berkunjung ke rumah tersebut, melihat banyak warga akhirnya pergi kabur. Warga kemudian mengejar dua pemuda tersebut hingga tiba di sebuah apotek.

"Kami ikuti dua pemuda tersebut pura-pura beli obat ke apotek. Pas kami tanya identitasnya, ternyata dua pemuda tersebut adalah warga Aceh. Langsung kami koordinasi dengan Polsek Malingping,” tandas Tedi. 

Tedi menyampaikan, salah satu dari pemuda tersebut memang kerap wara-wiri ke rumah kontrakan tersebut. Namun penyewa kontrakan tak bisa ditemui. Hingga akhirnya warga membawa dua pemuda dan obat ke Mapolsek Malingping. 

“Dua pemuda tadi juga sempat menelpon yang menurut pengakuan mereka adalah abangnya. Beberapa lama kemudian, datanglah yang dianggap abang tersebut, inisialnya Y, orang Malingping juga,” ujar Tedi. 

Barang bukti obat-obatan yang disita warga diantaranya, Hexymer 652 butir, Tramadol 47 lembar dalam kondisi terbakar yang diantaranya 5 lembar dan 5 butir dalam kondisi utuh. 

Saat dikonfirmasi soal ini, Kanit Reskrim Polsek Malingping, Iptu Abdul Wahab hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Begitu pun dengan Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, masih belum menjelaskan. 

Namun, Kanit Intel Polsek Malingping Bripka Adi Herdiana, membenarkan adanya warga yang datang ke Mapolsek dan menyerahkan sejumlah obat terlarang dan dua pemuda yang diduga warga Aceh. 

“Ya benar, untuk kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. Sedangkan barang bukti sendiri saya tidak ikut monitor, kemarin saya ada rapat di Polres,” terang Adi lewat pesan singkat WhatsApp, Sabtu (16/11/2024) pagi.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut