LEBAK, iNewsLebak.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Malingping berinisial MR terhadap mantan istri mudanya S berbuntut panjang.
S berencana akan melaporkan MR ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Hal itu ditegaskan oleh pendamping korban Ahmad Yani yang juga ketua PAC Malingping Ormas Pemuda Pancasila.
"Tindakan yang dilakukan MR telah mencoreng citra ASN. Selain melakukan kekerasan terhadap perempuan di instansi pemerintahan, Ia juga terbukti telah melakukan poligami," kata Ahmad Yani, Selasa (19/11/2024) sore.
Kata Yani, korban tak hanya menderita psikologinya saat ini, bahkan tekanan demi tekanan masih terus dirasakan apalagi MR seolah menyudutkan korban S.
"Saya dengar MR ini seolah membela diri. Pada saat kejadian MR didorong terlebih dahulu oleh korban. Jadi dianggap S yang memulai duluan. Ini perlu dicek rekaman CCTV di RSUD Malingping, tapi yang saya dengar sedang rusak," ungkap Yani.
Untuk itu, Yani dan korban berencana akan melayangkan aduan ke BKD Provinsi Banten selain upaya hukum yang telah dilakukan dengan membuat aduan ke Polsek Malingping.
"Ada unsur penganiayaan disana. Ada poligami yang jelas-jelas pernah dilakukan oleh MR. Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kupas Yani.
Lanjutnya, dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar.
"Sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," pungkas Yani.
Editor : Lazarus Sandy