LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Rabu (20/11/2024).
Kegiatan Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh 150 peserta perwakilan dari 16 desa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dari berbagai unsur, diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa, dan unsur perwakilan perempuan.
Dalam acara Sosialisasi Perda ini, turut hadir Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Elis Panca Ningsih, dan Camat Kecamatan Banjarsari, Mahfu Ba'asyir.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dipaparkan oleh Pengurus NU Kabupaten Lebak, Imad Humaedi, S.Pd.I., M.AP.
Sementara itu, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Siti Ma'ani Nina, M.Si.
Dalam pemaparannya, Dr. Dra. Hj. Siti Ma'ani Nina, M.Si. mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Dirinya juga mengungkapkan tentang pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak ini untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.
Kadis DP3AKKB Provinsi Banten Dr. Dra. Hj. Siti Ma'ani Nina, M.Si meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu agar tidak takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Sementara, Anggota DPRD banten Musa Weliansyah berharap agar dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari serta edukasi kepada masyarakat untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.
Editor : U Suryana