get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Sampah Nemu Tramadol, Ibu di Malingping Lapor Warga, Dua Pemuda Aceh Digiring ke Polsek

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Minggu, 24 November 2024 | 07:42 WIB
header img
Obat-obatan tanpa izin edar / foto: ilustrasi

SERANG, iNewsLebak.id - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pengedar ribuan pil hexymer dan tramadol, yakni OR (27), HM (30), dan BD (34), dari hasil pengembangan awal di Kampung Kadu Bangkong, Kabupaten Pandeglang.

“Pengembangan kasus dilakukan usai penggeledahan dan penangkapan pada OR (27) di Pandeglang,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Dari penggeledahan OR, ditemukan 412 butir hexymer, 200 butir Tramadol HCL, 437 butir hexymer dalam botol, serta alat transaksinya.

Penyidik melakukan pengembangan pada sebuah toko di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menyimpan pil hexymer untuk dijual secara ilegal. Kemudian, penyidik menangkap tersangka HM (30) dan BD (34) berdasarkan nama dan ciri-ciri dari tersangka OR.

Dari keduanya, barang bukti yang disita di antaranya 1.328 butir Tramadol, 130 butir hexymer, 61 butir alprazolam, 45 butir merlopam, 1.000 butir hexymer dalam botol, dan 154 butir hexymer dalam plastik klip, serta alat transaksi.

“Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.

Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut