get app
inews
Aa Read Next : Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Duga Perizinan Menara Milik PT Gihon di Malingping Tak Lengkap

Lagi, Polisi Bekuk Warga Aceh Pengedar Obat Terlarang di Malingping

Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:48 WIB
header img
Polisi bekuk warga Aceh pengedar obat tanpa izin edar di Malingping / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh berhasil diamankan di pinggir jalan yang berada di Kampung Sawah Baru, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Rabu (09/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,-, 1 unit handphone merk Oppo warna merah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.

"Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (31/08/2023).

Kata Ngapip, Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut