get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Polisi Amankan Pengedar Sabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:01 WIB
header img
Polisi Amankan Pengedar Shabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku DM (21) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 unit handphone merek Realme warna silver.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut.

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Jum'at (12/01/2024).

"Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/01/2024) sekira jam 22.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," ungkapnya.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut