Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IMALA Minta Polisi Usut Tuntas Tewasnya Pekerja di PT Cemindo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Pengedar Sabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:01 WIB
  • author U Suryana
Polisi Amankan Pengedar Sabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti
Polisi Amankan Pengedar Shabu Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti / Foto: Istimewa

Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

"Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," ucap Ngapip.

Kata Ngapip, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut