LEBAK, iNewsLebak.id - Bencana alam di wilayah Provinsi Banten khususnya wilayah Kabupaten Lebak, seperti bencana banjir, longsor dan angin kencang menjadi perhatian semua pihak.
Pemkab Lebak sudah menetapkan status tanggap darurat bencana pada tanggal 2 Desember 2024, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Ujang Giri Ugi mendorong pemerintah Provinsi Banten untuk segera menetapkan status tanggap darurat bencana.
"Atas terjadinya beberapa bencana alam yang terjadi di Provinsi Banten khususnya di wilayah Kabupaten Lebak, maka perlu segera ditetapkan status tanggap darurat bencana," ujarnya. Jum'at (6/12/2024).
Menurut Ugi, penanganan kebencanaan perlu direspon serius oleh pemerintah.
"Pemkab Lebak sudah menetapkan tanggal 2 Desember 2024, tinggal Pemprov Banten gayung bersambut. Dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana maka nanti ada tindakan secara komprehensif mulai dari mitigasi bencana, penanganan hingga evaluasi termasuk didalamnya ada perhitungan terkait kerugian-kerugian yang timbul akibat bencana alam," ucapnya.
Editor : U Suryana