Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi, kondisi keamanan dan ketertiban pada penetapan UMP dan UMSP Provinsi Banten tahun 2025 dalam kondisi aman terkendali.
“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” pungkas Septo.
Editor : U Suryana