get app
inews
Aa Text
Read Next : Penghasilan Lampaui Gaji PNS, Petani di Wanasalam Raup Cuan Puluhan Juta dari Bertanam Timun

Sah! Gaji PNS Naik 8 Persen, Bakal Cair 2 Hari Lagi, Segini Besarannya

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:50 WIB
header img
Ilustrasi kenaikan gaji PNS / foto : istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Kabar baik di awal tahun 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Ketentuan kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa seluruh gaji PNS dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini. 

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut