Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Bulan Juni, Berikut List Besarannya

LEBAK, iNewsLebak.id - Setiap tahunnya, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menantikan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah sebagai tambahan pendapatan. Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi atas jasa dan pengabdian para PNS selama mereka bertugas di berbagai instansi pemerintah.
Lantas, kapan sebenarnya gaji ke-13 Pensiunan PNS cair? Dan berapa besaran yang dapat diterima oleh seorang pensiunan PNS? Simak ulasan berikut.
Sebagai upaya membantu mantan pegawai negeri sipil dalam mempersiapkan biaya sekolah anak-anaknya, pemerintah mencairkan gaji ke-13 sebagai tunjangan pensiun.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/03/2025) lalu mengutip dari laman resmi KemenPAN-RB.
Presiden juga menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PNS akan setara dengan pembayaran pensiun bulanan yang mereka terima. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Imam Rachmawan