get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 oleh Pemerintah

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Bulan Juni, Berikut List Besarannya

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
header img
Foto: MPI

Golongan I

  • IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
  • IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
  • ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
  • IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
  • IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparatur negara dan pensiunan tidak akan dipotong iuran apapun, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Presiden Prabowo mengharapkan pemberian gaji tambahan ini, selain sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara dan pensiunan, juga dapat menjadi pendorong bagi konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut