LEBAK, iNewsLebak - Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melakukan audiensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (28/3/2023).
KPU Lebak oleh mahasiswa dituding melakukan pungutan liar (pungli) pajak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak Aswari mengatakan bahwa, KPU Lebak punya aturan main sendiri dengan melakukan pemotongan sepihak.
“Dalam PKPU No 53 jelas terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai Badan Ad Hoc yang merangkap sebagai PNS/ASN saja,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).
KPU Lebak dituding melakukan pemungutan pajak kepada seluruh Badan Ad Hoc dari PPK hingga PPS, baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS sebesar 5 persen.
“Kacau ini, berdasarkan asumsi saja, jika sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya,” ucap Aswari.
Editor : U Suryana