Reformasi PBB P2 Disiapkan, Lebak Terapkan Sawah di Bawah 5.000 m² Akan Bebas Pajak
LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, tengah menyiapkan langkah reformasi besar terhadap kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Langkah ini dirancang untuk menata ulang skema pajak yang lebih berpihak kepada petani melalui pembebasan pajak lahan persawahan di bawah 5 meter persegi.
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menilai kebijakan tersebut mendesak, mengingat sebagian besar petani di Lebak menggarap sawah dengan ukuran yang tidak besar.
“Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak kepada petani kecil,” ungkap Hasbi, Selasa (2/12).
Mengacu pada data yang hampir rampung, tercatat bahwa terdapat 631.052 SPPT lahan pertanian di bawah setengah hektare, dengan 477.000 di antaranya telah bersertifikat. Dari total tersebut, terdapat pula kategori sawah 5.000 meter dengan 209.856 SPPT. Lebih lanjut, 30.667 SPPT adalah sawah di bawah setengah hektare dengan rata-rata luas hanya 1.461 meter persegi.
Di sisi lain, produktivitas pertanian di Lebak dinilai cukup menjanjikan dengan hasil yang baik. Dalam satu hektare lahan, panen gabah kering panen (GKP) mencapai angka 7 ton dan dibanderol dengan harga Rp6.500 per kilogram atau nilai panen setara dengan Rp45 juta.
Editor : Imam Rachmawan