Reformasi PBB P2 Disiapkan, Lebak Terapkan Sawah di Bawah 5.000 m² Akan Bebas Pajak
Meski demikian, pendapatan petani tidak cukup besar. Setelah pembagian hasil dengan pengelola, petani umumnya mendapat hasil bersih hanya Rp22,75 juta per panen. Hal tersebut diperparah dengan biaya pengolahan yang tinggi, yakni berkisar antara 10 hingga 21 juta.
Hasbi turut menyatakan bahwa kebijakan pembebasan PBB P2 merupakan satu upaya untuk memperkuat ekonomi sekaligus menciptakan perpajakan daerah yang lebih proporsional.
“Daerah yang maju adalah daerah yang membahagiakan rakyatnya. Kalau petani kecil terbantu, ekonomi bawah akan menguat. Itu tujuan utama reformasi PBB ini,” ujarnya.
Pemkab Lebak menargetkan penerapan skema ini bertahap hingga 2027. Proses ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor yang dinilai memiliki potensial yang cukup baik. Tujuan reformasi tersebut diharapkan dapat meringankan petani kecil di Lebak.
Editor : Imam Rachmawan