get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Lebak Bakal Cantumkan Tunggakan PBB dalam SPPT Tahunan, Ayo Taat Pajak!

KPU Lebak Dituding Lakukan Pungli Honor PPK dan PPS Berdalih Pajak, Mahasiswa Bergerak

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:56 WIB
header img
Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melakukan audiensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (28/3/2023) / Foto : Ardi

LEBAK, iNewsLebak - Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melakukan audiensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (28/3/2023).

KPU Lebak oleh mahasiswa dituding melakukan pungutan liar (pungli) pajak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak Aswari mengatakan bahwa, KPU Lebak punya aturan main sendiri dengan melakukan pemotongan sepihak.

“Dalam PKPU No 53 jelas terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai Badan Ad Hoc yang merangkap sebagai PNS/ASN saja,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).

KPU Lebak dituding melakukan pemungutan pajak kepada seluruh Badan Ad Hoc dari PPK hingga PPS, baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS sebesar 5 persen.

“Kacau ini, berdasarkan asumsi saja, jika sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya,” ucap Aswari.

Aswari menegaskan, di Kabupaten/Kota lain Badan Ad Hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan potongan pajak.

“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU, di wilayah lain tidak,” lanjut Aswari.

Sebagai informasi, banyak PPS dan PPK mengeluhkan pungutan yang dilakukan KPU Lebak. Namun, mereka tidak berani untuk bersuara, karena khawatir akan mendapat masalah.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan dari Imala. Pungutan yang dilakukan KPU kepada Badan Ad Hoc sudah sesuai SOP yang dilakukan bendahara KPU Lebak.

Hal tersebut bukan pungutan liar seperti yang ditudingkan, tapi pajak yang harus dibayarkan yang mengacu ke pengalaman 2018 lalu, bahwa semua penghasilan Badan Ad Hoc dipotong pajak.

Walau saat ini ada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa anggota Badan Ad Hoc yang berstatus PNS honornya dipotong, sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.

Terpisah, Imala akan terus mengawal terkait persoalan ini hingga selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan.

“Bahkan ini bisa disebut mall administrasi yang akan kami bawa ke ombudsmen,” pungkas Ketua Imala, Aswari.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut