LEBAK, iNewsLebak.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.172.384. Angka ini disahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Meskipun ada peningkatan, UMK Lebak tetap menjadi yang terendah di Provinsi Banten, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan serikat buruh.
UMK Lebak jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Banten. Misalnya saja Kota Cilegon menetapkan UMK sebesar Rp5.128.084,48, sedangkan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang juga memiliki angka yang jauh lebih tinggi.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan pekerja di Lebak dan kemampuan daerah untuk bersaing dalam menarik investasi.
Melansir laman resmi Pemprov Banten, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Lebak tercatat sebesar Rp2.978.764, sehingga apabila dibandingkan UMK Lebak 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Lebak dalam 5 tahun terakhir:
1. UMK Lebak 2021: Rp2.751.314
2. UMK Lebak 2022: Rp2.773.590
3. UMK Lebak 2023: Rp2.944.665
4. UMK Lebak 2024: Rp2.978.764
5. UMK Lebak 2025: Rp3.172.384.
Editor : Imam Rachmawan