get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lebak Resmi Tetapkan Hasbi Jayabaya Sebagai Bupati Terpilih

UMR Kabupaten Lebak 2025 Mendapatkan Peringkat Terendah di Banten

Senin, 20 Januari 2025 | 16:52 WIB
header img
Tugu Angklung Kabupaten Lebak. (Foto: Istimewa)

Besaran gaji UMR untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Nomor 456 Tahun 2024.

Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Banten, seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak wajib membayarkan upah minimum kepada pekerjanya sebesar UMR Lebak 2025 mulai tanggal 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya ditentukan melalui perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah diatas UMR dilarang untuk menurunkannya. 

Perlu digaris bawahi bahwa UMR Lebak 2025 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi khusus untuk jabatannya berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada UMR Lebak 2025. 

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai UMR Tangerang 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut