LEBAK, iNewsLebak.id - Forum Honorer Kabupaten Lebak yang terdiri dari honorer tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) telah menyuarakan aspirasinya di DPRD Kabupaten Lebak, hal ini mendapat sorotan dari akademisi sekaligus penulis buku Kebijakan Publik, Agus Hiplunudin.
Menurutnya tuntutan mereka tidaklah berlebihan dan dinilai sangatlah etis.
"Mereka kan hanya menutut upah yang setara jika nanti mereka diangkat atau ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, apa yang telah disuarakan para honorer tersebut tidak berlebihan dan etis secara moral," ujarnya, Sabtu (25/01/2025).
Agus juga mengatakan, tuntutan mereka sudah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil negara khusunya pasal 66 yang pada intinya harus dilakukan penataan paling lambat Desember 2024 selanjutnya disambung dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK paruh waktu.
Agus menjelaskan bahwa jumlah pelamar PPPK tahap I baru terserap 23,01 persen atau sebanyak 550 pelamar sementara sisanya sebanyak 1.830 pelamar atau 76,89 persen, tentu saja hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.
Editor : U Suryana