LEBAK, iNewsLebak.id - Forum Honorer Kabupaten Lebak yang terdiri dari honorer tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) telah menyuarakan aspirasinya di DPRD Kabupaten Lebak, hal ini mendapat sorotan dari akademisi sekaligus penulis buku Kebijakan Publik, Agus Hiplunudin.
Menurutnya tuntutan mereka tidaklah berlebihan dan dinilai sangatlah etis.
"Mereka kan hanya menutut upah yang setara jika nanti mereka diangkat atau ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, apa yang telah disuarakan para honorer tersebut tidak berlebihan dan etis secara moral," ujarnya, Sabtu (25/01/2025).
Agus juga mengatakan, tuntutan mereka sudah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil negara khusunya pasal 66 yang pada intinya harus dilakukan penataan paling lambat Desember 2024 selanjutnya disambung dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK paruh waktu.
Agus menjelaskan bahwa jumlah pelamar PPPK tahap I baru terserap 23,01 persen atau sebanyak 550 pelamar sementara sisanya sebanyak 1.830 pelamar atau 76,89 persen, tentu saja hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.
"Mereka yang nantinya menjadi PPPK paruh waktu tentu saja berhak menerima upah yang layak paling tidak disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Lebak," tandasnya.
Agus mengungkapkan berdasarkan Pergub Banten No.471 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2025 untuk Kabupaten Lebak yaitu sebesar Rp 3.172.384,39.
"Saya pikir tuntutan gaji sesuai dengan UMK tersebut, sangatlah layak untuk mereka dapatkan, hal ini tentu saja agar mereka dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Walau pun jika dikaji secara sosiologis angka tersebut masih jauh dari indikator hidup layak," jelas Agus.
"Kalau saya definisikan UMK kan, yaitu pendapatan yang hanya cukup bagi memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, jadi gaji UMK sebetulnya masih jauh dari kata hidup layak tersebut," sambungnya.
Agus meminta kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Lebak untuk berjuang memenuhi tuntutan para honorer tersebut, jika perlu Pemda Lebak meminta bantuan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten, manakala PAD Lebak tidak mampu memenuhi gaji sesuai dengan tuntutan para honorer.
Editor : U Suryana