Lebih dari 100 Honorer di Lebak Dicoret dari Usulan PPPK Paruh Waktu

LEBAK, iNewsLebak.id – Lebih dari 100 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di Kabupaten Lebak dicoret dari daftar usulan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pencoretan ini dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan validasi terhadap data hasil input yang sebelumnya disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa jumlah usulan semula mencapai 3.556 orang. Namun, setelah dilakukan validasi, terdapat sejumlah pegawai yang mengundurkan diri dan beberapa lainnya tidak melengkapi dokumen persyaratan.
“Untuk jumlah pastinya belum bisa dipastikan, tapi yang jelas berkurang sekitar 100 orang lebih dari total usulan awal,” ujar Iqbaludin, Kamis (16/10).
Menurut Iqbaludin, proses validasi Inspektorat menemukan beberapa permasalahan administratif yang menyebabkan sejumlah nama harus dicoret dari daftar usulan. Selain adanya pengunduran diri, sebagian honorer tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.
Editor : Imam Rachmawan