Lebih dari 100 Honorer di Lebak Dicoret dari Usulan PPPK Paruh Waktu

LEBAK, iNewsLebak.id – Lebih dari 100 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di Kabupaten Lebak dicoret dari daftar usulan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pencoretan ini dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan validasi terhadap data hasil input yang sebelumnya disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa jumlah usulan semula mencapai 3.556 orang. Namun, setelah dilakukan validasi, terdapat sejumlah pegawai yang mengundurkan diri dan beberapa lainnya tidak melengkapi dokumen persyaratan.
“Untuk jumlah pastinya belum bisa dipastikan, tapi yang jelas berkurang sekitar 100 orang lebih dari total usulan awal,” ujar Iqbaludin, Kamis (16/10).
Menurut Iqbaludin, proses validasi Inspektorat menemukan beberapa permasalahan administratif yang menyebabkan sejumlah nama harus dicoret dari daftar usulan. Selain adanya pengunduran diri, sebagian honorer tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.
“Ada yang mengundurkan diri, ada juga yang tidak melengkapi DRH, sehingga hasil validasi Inspektorat membuat jumlah usulan berkurang,” jelasnya.
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Lebak tengah memfokuskan proses input dan verifikasi data honorer dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, proses tersebut sempat terkendala karena sejumlah dokumen dari beberapa OPD belum lengkap.
“Kami masih melakukan input data, kemarin sempat terkendala karena ada beberapa dokumen dari OPD yang belum lengkap. Aplikasi BKN juga baru bisa diakses lagi hari ini,” tutur Iqbaludin.
Dua instansi yang menyumbang usulan terbanyak adalah Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dindik mengusulkan sekitar 2.000 tenaga honorer, sedangkan Dinkes mengajukan sekitar 500 orang.
Namun, kedua OPD tersebut juga mengalami hambatan administratif, terutama terkait Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang belum lengkap.
“Dindik baru menyerahkan dokumennya pekan lalu, sementara Dinkes baru hari ini. Kendala di Dinkes karena SPRP tidak boleh ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas. Setelah dikonsultasikan ke BKN, akhirnya SPRP Dinkes ditandatangani oleh Asisten Daerah (Asda) III selaku koordinator yang membawahi Dinkes,” jelasnya.
BKPSDM memastikan proses validasi dan input data akan terus dilakukan hingga seluruh berkas usulan PPPK Paruh Waktu dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BKN. Pemerintah Kabupaten Lebak juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Imam Rachmawan