Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi: Dukung Tuntutan Honorer Lebak Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu Digaji Sesuai UMK

Minggu, 26 Januari 2025 | 03:57 WIB
  • author U Suryana
Akademisi: Dukung Tuntutan Honorer Lebak Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu Digaji Sesuai UMK
Akademisi: Dukung Tuntutan Honorer Lebak Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu Digaji Sesuai UMK / foto: istimewa

"Mereka yang nantinya menjadi PPPK paruh waktu tentu saja berhak menerima upah yang layak paling tidak disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Lebak," tandasnya.

Agus mengungkapkan berdasarkan Pergub Banten No.471 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2025 untuk Kabupaten Lebak yaitu sebesar Rp 3.172.384,39.

"Saya pikir tuntutan gaji sesuai dengan UMK tersebut, sangatlah layak untuk mereka dapatkan, hal ini tentu saja agar mereka dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Walau pun jika dikaji secara sosiologis angka tersebut masih jauh dari indikator hidup layak," jelas Agus.

"Kalau saya definisikan UMK kan, yaitu pendapatan yang hanya cukup bagi memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, jadi gaji UMK sebetulnya masih jauh dari kata hidup layak tersebut," sambungnya.

Agus meminta kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Lebak untuk berjuang memenuhi tuntutan para honorer tersebut, jika perlu Pemda Lebak meminta bantuan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten, manakala PAD Lebak tidak mampu memenuhi gaji sesuai dengan tuntutan para honorer.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut