SERANG, iNewsLebak.id - Masyarakat yang mengajukan Ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) melalui SIM-BG di Provinsi Banten, mengeluh dan resah. Hal ini dikarenakan sistem SIM-BG sejak awal Desember 2024, terhenti atau off karena proses maintenance dan akan migrasi ke sistem baru. Belum ada kepastian kapan sistem akan kembali pulih.
"Kami sangat mengeluh adanya sistem SIM-BG yang off dan entah sampai kapan berfungsi kembali. Sudah berbula-bulan mengajukan permohonan dan mengikuti tahapan sesuai alur dalam sistem SIM-BG, giliran di akhir proses tinggal penerbitan PBG menjadi terhenti," kata Agus, warga Tangerang yang mengurus PBG salah satu bangunan, Selasa 17 Desember 2024.
Keluhan Agus dan warga, bahwa perijinan melalui sistem SIM-BG dirasakan semakin ribet dan banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Berbeda ketika mengurus perijinan dengan nama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hitungannya kurang dari 14 hari kerja, selama dokumen atau syarat yang ditentukan terpenuhi.
Tertundanya proses permohonan PBG, mengakibatkan kerugian finansial. Pemohon yang membutuhkan izin segera untuk melanjutkan kegiatan pembangunan mengalami keterlambatan jadwal kerja dan menanggung biaya tambahan akibat penundaan tersebut.
Ironinya, para pemohon menjadi bulan-bulanan dari oknum lembaga yang menuding mendirikan bangunan tidak memiliki ijin. Sementara, bagi kab/kota juga mengeluh karena pendapatan asli daerah (PAD) dari pos retribusi tidak bisa terealisasi.
Editor : U Suryana