get app
inews
Aa Text
Read Next : BPD Se-Indonesia Bakal Aksi Nasional di Istana Negara, Salah Satu Tuntutannya Berubah jadi DPRDes

Dinas PMD Lebak Bakal Digeruduk 1000 Anggota BPD Jumat Besok, Ada Apa?

Kamis, 19 Desember 2024 | 07:29 WIB
header img
Ilustrasi aksi unjuk rasa / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak menilai kegiatan pelatihan berbayar para Kepala Desa se-Kabupaten Lebak di Bogor cacat administrasi dan prosedur.

Akibatnya, menimbulkan polemik ditengah masyarakat dan juga kegaduhan. Untuk itu 1000 anggota BPD akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai pihak yang dirasa paling bertanggung jawab.

Dari surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diterima redaksi, disebutkan bahwa peserta yang akan hadir sebanyak 1000 orang. Yang akan diisi dengan orasi dan penyampaian pendapat dan tuntutan, dan pernyataan sikap PABPDSI.

Aksi akan dilakukan di depan kantor Dinas PMD Kabupaten Lebak, pada Jumat (20/12/2024) besok. Dengan coordinator lapangan (korlap) yang ditunjuk dalam aksi tersebut yakni H Amrullah, M Cidi Rosiadi, dan Hasan Sadeli.

Dari wawancara singkat yang dilakukan kepada Ketua PABPSI Kabupaten Lebak Saepulloh menyampaikan kepala desa di beberapa kecamatan seakan tidak bisa menolak pelaksanaan sosialisasi yang mengharuskan pembayaran dengan DD.

"Seolah-olah mereka tertekan dengan desakan harus mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa kepala desa dan kecamatan sudah saya tanya, dan mereka merasa tidak bisa melawan karena ada cantolan anggaran untuk pelatihan tersebut," terangnya.

Saepulloh menegaskan bahwa BPD tidak berniat mencari kesalahan pihak lain. Mereka hanya ingin mendapatkan klarifikasi mengenai kegiatan sosialisasi yang menggunakan dana desa, mengingat tugas BPD adalah mengawasi pengelolaan dan penggunaan anggaran desa. 

Namun lanjut Saepulloh, justru merasa aneh ketika membaca statement Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta yang mengatakan di media online bahwa kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa dengan pembayaran sebesar Rp 2,5 juta perorang kepada penyelenggara tersebut tidak melanggar hukum.

"Kami bukan mencari kesalahan, tapi ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai BPD yang bertugas mengawasi, apalagi dua hari sebelum ada kegiatan sosialisasi itu kami juga mengikuti upacara Hari Anti Korupsi. Jadi dimohon kepada APH bersikap tegas dan tidak perlu terlalu cepat  mengeluarkan sebuah komentar yang justru malah bisa memancing situasi," ujarnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut dilaksanakan selama 3 sesi selama bulan Desember tahun 2024, yakni :

  1. Seluruh Kaur Keuangan Desa dengan membayar Rp1.500.000,- per orang
  2. Kades, Sekdes dan Linmas Desa sebesar Rp7.500.000,- per desa.
  3. Jadi total anggaran yang dikeluarkan oleh desa dalam kegiatan tersebut adalah Rp9.000.000,-.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut