Kata Fahmi Faizal, salah satu faktor maraknya kendaraan roda empat dan roda dua milik keluarga pasien yang memilih parkir di bahu jalan di depan RSUD Adjidarmo dikarenakan adanya e-Parking tersebut, padahal kawasan tersebut merupakan kawasan bebas parkir.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lebak, Reza Alfian, menilai e-Parking RSUD Adjidarmo Rangkasbitung adalah kebijakan tidak manusiawi di sarana kemanusiaan, dan pihaknya tidak akan menormalisasi hal yang tidak normal.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan mengingatkan akan hal-hal yang bersifat merugikan masyarakat, seperti kasus e-Parking ini yang dinilai membebani masyarakat dan pengunjung rumah sakit," ucapnya.
Reza Alfian menegaskan, bila mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung itu seharusnya belum bisa diterapkan.
Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang, bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Adjidarmo dengan tempat parkir lainnya.
Editor : U Suryana