LEBAK, iNewsLebak.id – Kontrak atau perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan pihak rekanan pengelola parkir di beberapa pasar tradisional di Lebak Selatan telah habis masa berlakunya.
Hal ini membuat, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak langsung memungut retribusi parkir. Namun pantauan di lapangan, Dishub Lebak hanya memungut hasil setoran saja, untuk petugas parkir masih dari rekanan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Perparkiran Dishub Lebak Dadan, kepada iNews Lebak Dadan menyebut penunjukan pihak ketiga ditangani oleh tim khusus, “Iya om masih proses. Untuk penunjukan ditangani oleh tim yang diberikan SK oleh Sekda,” jelas Dadan, Senin (6/1/2025) pagi.
Menurut salah satu pengelola parkir, biasanya proses perpanjangan kontrak dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yakni pada sekitar bulan Desember. Baik proses pemeriksaan laporan keuangan, dokumen-dokumen, maupun kontrak baru.
“Tahun ini berbeda sekali, kontrak sudah habis, petugas pakir orang-orang di lapangan tetap kami, tapi retribusi yang didapat disetorkan ke petugas Dishub Lebak,” ucap salah satu pengelola parkir yang tak mau disebutkan namanya.
Editor : Lazarus Sandy