LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi II DPRD Kabupaten Lebak bakal melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan pajak daerah tahun 2025. Hal ini dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Lebak.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Lebak Ade Andriana bahwa penerimaan pajak yang maksimal merupakan faktor utama kemandirian suatu wilayah. Yang pada ujungnya adalah pemerataan bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Target penerimaan pajak dari Rp 197 miliar di tahun 2024 kini menjadi Rp 245,6 miliar. Ini perlu didorong secara maksimal. Sebagai Ketua Komisi II saya menyambut baik, pengawasan yang maksimal diperlukan agar tercapai,” kata Ade, Senin (6/1/2024) pagi.
Lebih lanjut, ke depan Ade menekankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak untuk melaporkan secara berkala penerimaan pajak tersebut kepada Komisi II.
“Tentunya ini ikhtiar kita bersama, antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan pendapat daerah. Saya juga mendapat informasi banyak perusahaan yang tak taat pajak. Ini perlu kita berikan teguran atau panisme bagi yang abai bayar pajak,” tegasnya.
Editor : Lazarus Sandy