LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi II DPRD Kabupaten Lebak bakal melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan pajak daerah tahun 2025. Hal ini dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Lebak.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Lebak Ade Andriana bahwa penerimaan pajak yang maksimal merupakan faktor utama kemandirian suatu wilayah. Yang pada ujungnya adalah pemerataan bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Target penerimaan pajak dari Rp 197 miliar di tahun 2024 kini menjadi Rp 245,6 miliar. Ini perlu didorong secara maksimal. Sebagai Ketua Komisi II saya menyambut baik, pengawasan yang maksimal diperlukan agar tercapai,” kata Ade, Senin (6/1/2024) pagi.
Lebih lanjut, ke depan Ade menekankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak untuk melaporkan secara berkala penerimaan pajak tersebut kepada Komisi II.
“Tentunya ini ikhtiar kita bersama, antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan pendapat daerah. Saya juga mendapat informasi banyak perusahaan yang tak taat pajak. Ini perlu kita berikan teguran atau panisme bagi yang abai bayar pajak,” tegasnya.
Tak hanya mengingatkan perusahaan-perusahaan yang nakal dalam membayar pajak. Ade juga berharap penerimaan pajak dari PBB P2 bisa makin maksimal yang langsung disetorkan ke kas daerah.
“PBB P2 ini juga rentan mengendap, dari warga dibayarkan ke juru pungut pajak, tapi tidak lagsung disetorkan. Ini riskan sekali, jangan sampai wajib pajak sudah bayar lunas tapi tunggakan masih ada,” ucapnya.
Perlu kesadaran dan komitmen tinggi, kata Ade untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tak hanya bagi perusahaan, tapi juga warga masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta wajib pajak lainnya.
“Untuk pembangunan di Kabupaten Lebak, perlu kesadaran dan komitmen tinggi. Misal, warga tak lagi membeli rokok yang illegal, pajak bagi ASN, serta pelaku usaha restoran, dan yang lainnya. Ini perlu kerja bersama,” pungkasnya.
Editor : Lazarus Sandy