Disebut Mengundurkan Diri dalam Surat Segel, Perangkat Desa Kerta Diminta Jangan Omon-omon Saja
Minggu, 12 Januari 2025 | 18:47 WIB
“Yang punya kewenangan untuk membina desa itu Camat dan DMPD. Kalau kami terbatas dalam regulasi yang dikeluarkan oleh desa,” jelas Wiwin lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/1/2025) sore.
Editor : Lazarus Sandy