Ia pun meminta warga Desa Kerta menempuh jalur hukum jika memang Kades Kerta, Ricki ZA dianggap telah melanggar norma dan hukum. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu.
“Kan ada APH laporkan saja Kadesnya. Ini Negara hukum jangan tempuh jalur yang melanggar hukum. Bukti-bukti kan banyak, ada foto, dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Banjarsari Mahfud Basyir pun tak tahu atas inisiatif siapa layanan publik dipindahkan ke rumah salah satu perangkat desa. Ia mengimbau agar kantor desa Kerta segera dibuka kembali pada Senin (13/1/2025) besok.
“Tidak dikoordinasikan ke saya juga. Untuk itu saya mengimbau Kades Kerta untuk membuka kembali aktivitas pelayanan publik di kantor desa besok. Nanti akan didampingi Satpol PP,” kata Basyir, Minggu (12/1/2025).
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak Wiwin Budiarti ketika diminta tanggapan soal penyegelan kantor desa Kerta mengatakan bahwa itu kewenangan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Editor : Lazarus Sandy