Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi: 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek VIVO warna biru hitam, 1 unit timbangan digital merek CAMRY, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX dengan Nopol B 6616 CIP.
Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satresnarkoba Polres Lebak.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Epi.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyelidikan difokuskan pada asal barang bukti sabu yang ditemukan, termasuk pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Lebak.
"Kami terus mendalami informasi yang diperoleh dari tersangka. Pengungkapan ini tidak berhenti di sini, kami akan menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran narkotika," tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak.
Editor : U Suryana