"Kalau angka CPMI prosedural naik, harapannya CPMI ilegal atau non-prosedural berkurang. Positifnya masyarakat makin paham pentingnya keamanan dan keselamatan bekerja di luar negeri secara prosedural. Faktor lain mungkin petugas lapangan P3MI gencar juga melaksanakan sosialisasi," jelasnya.
Mereka para tenaga kerja migran itu bekerja sebagai perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan dan asisten rumah tangga.
Keberangkatan mereka bekerja di luar negeri itu melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Semua pendidikan para tenaga kerja migran itu dari SD sampai SLTA," kata Andri petugas pendataan tenaga kerja.
Namun, mereka sebelum keberangkatan keberbagai negara tersebut sudah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut.
Selain itu juga mereka para tenaga migran mampu menguasai bahasa negara yang dituju.
"Kami mewajibkan semua tenaga pekerja ke luar negeri memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai permintaan dari negara itu," kata Andri.
Editor : Imam Rachmawan