LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan bahwa sepanjang 2024 sebanyak 227 warga berangkat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), dengan Arab Saudi sebagai negara tujuan terbanyak.
Selain Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia juga tercatat sebagai negara tujuan utama pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lebak.
Kata Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, dan Pelatihan Tenaga Kerja Deni Triasih pada Disnaker Lebak menyebutkan, mayoritas PMI berasal dari Kecamatan Wanasalam, Cijaku, Cirinten, Malingping, dan Rangkasbitung.
"Tahun 2024 Disnaker telah memverifikasi awal dokumen CPMI sebanyak 227 orang, dengan negara tujuan terbanyak ke Saudi Arabia, yaitu 113 orang," kata Deni pada, Selasa (21/01/2025).
"Sisanya tersebar di kecamatan lain kecuali kecamatan Sobang yang tahun 2024 nihil," tambahnya.
Deni menyebutkan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lebak meningkat dari 202 orang pada 2023 menjadi 227 orang pada 2024. Peningkatan ini disebut sebagai hasil upaya sosialisasi untuk menekan angka pekerja migran ilegal dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kalau angka CPMI prosedural naik, harapannya CPMI ilegal atau non-prosedural berkurang. Positifnya masyarakat makin paham pentingnya keamanan dan keselamatan bekerja di luar negeri secara prosedural. Faktor lain mungkin petugas lapangan P3MI gencar juga melaksanakan sosialisasi," jelasnya.
Mereka para tenaga kerja migran itu bekerja sebagai perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan dan asisten rumah tangga.
Keberangkatan mereka bekerja di luar negeri itu melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Semua pendidikan para tenaga kerja migran itu dari SD sampai SLTA," kata Andri petugas pendataan tenaga kerja.
Namun, mereka sebelum keberangkatan keberbagai negara tersebut sudah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut.
Selain itu juga mereka para tenaga migran mampu menguasai bahasa negara yang dituju.
"Kami mewajibkan semua tenaga pekerja ke luar negeri memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai permintaan dari negara itu," kata Andri.
Editor : Imam Rachmawan