Namun, sejak terbitnya SHGB PT MII tidak melakukan kegiatan sesuai izin, yaitu untuk Pariwisata. Sementara, masyarakat setempat telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970-an sebagai lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian keluarga. Konflik muncul ketika pada akhir tahun 2023, PT MII mulai membangun empat villa di Blok Tenjolaya. Sejak itulah para petani mulai terusik.
“Pada saat RDP kuasa hukum PT.MII, Jimmy Siregar SH, menyampaikan bahwa PT.MII akan mengajukan permohonan perpanjangan atas lahan tersebut dan berubah menjadi permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengembangan ketahanan pangan. Tapi, dalam undangan rapat pembahasan PKKPR pada Jumat 24 Januari 2025 berubah menjadi Budidaya Tambak Udang,”kata Juned.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, sepekan kemudian setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) melakukan peninjauan ke lokasi di Blok Tenjolaya dan melakukan audiensi dengan para petani penggarap.
Editor : U Suryana