get app
inews
Aa Text
Read Next : Musim Panen Rambutan di Lebak, Ekonomi Masyarakat Meningkat

Harga Gas Elpiji 3 Kg di Lebak Rp19.000, Pemkab Imbau Beli di Pangkalan Resmi

Senin, 03 Februari 2025 | 13:00 WIB
header img
Per-1 Februari Pemerintah Pusat melarang penjualan gas tiga kilogram oleh pengecer. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak. id - Per-1 Februari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan pelarangan menjual gas bersubsidi tiga kilogram oleh pengecer. Hal ini menyebabkan kelangkaan, salah satunya di sejumlah warung di Kabupaten Lebak. Menurut laporan, harga gas mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp22 ribu menjadi Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan tidak ada kenaikan pada gas tiga kilogram, semuanya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2023.

“Tidak ada kenaikan, malah harga sekarang lebih rendah,” ujar Yani kepada wartawan, Minggu (02/02/2025).

Yani mengimbau kepada masyarakat agar membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina. Yani mengatakan jika membeli pada pangkalan resmi masyarakat akan mendapatkan harga yang lebih murah

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut