get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-Siap! Pemkab Lebak Akan Gelar Pasar Murah di Seluruh Kecamatan, Beras 5 Kg Hanya Rp52 Ribu

Harga Gas Elpiji 3 Kg di Lebak Rp19.000, Pemkab Imbau Beli di Pangkalan Resmi

Senin, 03 Februari 2025 | 13:00 WIB
header img
Per-1 Februari Pemerintah Pusat melarang penjualan gas tiga kilogram oleh pengecer. (Foto: MPI)

“Justru lebih baik jika warga membeli di pangkalan, karena harga lebih terkontrol dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, para pengecer tetap bisa menjual gas tiga kilogram ini dengan mendaftarkan usahanya menjadi agen atau pangkalan resmi LPG. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat rantai distribusi agar subsidi bisa tepat sasaran dengan harga yang sesuai di tangan konsumen.

"Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot Tanjung kepada awak media.

Dirinya mendorong bagi para pemilik usaha yang ingin tetap menjual gas tiga kilogram kepada masyarakat, agar segera mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen atau pangkalan resmi.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut