Ini Dia Cara Cek NRG di Info GTK, Bisa Dicek Lewat Hp!

LEBAK, iNewsLebak.id - Cara Cek NRG menjadi penting bagi para guru. NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor identifikasi unik yang dibagikan kepada para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG sendiri merupakan program yang menyediakan fasilitas bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LUPTK). Sertifikat tersebut baru akan diberikan ketika peserta PPG melewati ujian tahap akhir atau Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG).
Guru yang berstatus "Dalam Jabatan" dan telah lulus sertifikasi akan secara otomatis menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). Cek NRG ini melalui laman resmi INFO GTK milik Kemendikbud (sekarang Kemendiksaintek). Untuk mencetak kartu NRG, guru dapat mengunjungi kantor dinas pendidikan terdekat.
Melansir dari laman Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, ada beberapa kriteria untuk mengusulkan NRG. Berikut kriterianya,
NRG atau Nomor Registrasi Guru adalah kode unik yang diberikan kepada guru-guru yang telah menyelesaikan dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur Prajabatan maupun Dalam Jabatan. Guru yang telah lulus disarankan untuk cek NRG melalui laman resmi INFO GTK karena Kode ini berfungsi sebagai identitas resmi seorang guru setelah mendapatkan sertifikasi.
NRG memiliki beberapa kegunaan penting, antara lain:
NRG sendiri merupakan sebuah kode yang terdiri dari 12 digit angka. Kode identitas ini akan diberikan secara otomatis setelah peserta dinyatakan lulus dari UKMPPG.
Berikut ini merupakan langkah-langkah cara cek NRG melalui laman INFO GTK,
Setelah mengetahui cara cek NRG, jika belum terbit, para penerima bisa mengecek secara berkala sampai NRG benar-benar bisa dilihat dan dicetak.
Setelah menyelesaikan PPG dan dinyatakan lulus, para calon penerima dapat memantau informasi terbaru mengenai penerbitan NRG melalui situs resmi INFO GTK. Kartu NRG ini nantinya dapat dicetak di kantor dinas pendidikan setempat.
Menurut informasi dari laman PPG Kemdikbud, NRG akan diterbitkan secara otomatis dalam waktu satu tahun setelah peserta lulus PPG dengan status Dalam Jabatan. Jangka waktu itu bersifat kondisional, artinya NRG bisa saja diterbitkan lebih cepat, tergantung dari pihak pengelola datanya.
Editor : Imam Rachmawan