get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Herfio Zaki  Peraih Pin Emas Kapolri Resmi Jadi Kapolres Lebak

Polda Banten Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak, Siapa Dalangnya?

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:10 WIB
header img
Barang bukti kegiatan tambang emas ilegal di Lebak. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap pemilik tambang emas ilegal. Penangkapan ini dilakukan karena mereka melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. 

Terdapat 10 tersangka dalam aktivitas ilegal ini antara lain sebagai berikut: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

“Mereka semua memiliki peran masing-masing, diantaranya: UK berfungsi sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas. AG juga merupakan pemilik lokasi dan pengolah emas. YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas. AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.” kata KombesPol Didik Harianto, pada Rabu (12/02/2025)

“Lokasi tambang emas ilegal yang mereka kelola berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak” tambah Didik. 

Kegiatan tambang emas ilegal ini berlangsung selama antara 6 bulan hingga 1 tahun. 

“Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 6 bulan hingga 1 tahun, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.” Kata Didik Harianto, pada Rabu, (12/02/2025). 

Ia juga mengatakan, bahwa Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa adanya perizinan.

Dengan tindakan tersebut, para pelaku mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu:

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut