LEBAK, iNewsLebak.id – Pengacara Rudi Hermanto terpanggil untuk menjadi kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat ditemui di Polda Banten, Selasa (12/11/2024) malam, Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya menjadi kuasa hukum dari dua korban eks santriwati asal Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam, Lebak.
“Hari ini kami membuat laporan ke PPA Polda Banten atas dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Kyai bernisial MT. Selain itu, kami juga melayangkan surat kepada Kapolda Banten,” ungkap Rudi.
Surat yang dilayangkan kepada Kapolda Banten, kata Rudi merupakan aduan dan permohonan bantuan hukum, “Karena selama ini kasus laporan informasi yang dibuat salah satu korban diduga lamban dan memihak,” jelas pengacara kasus mafia tanah di Desa Jayasari, Lebak ini.
Kepada awak media, Rudi membeberkan sejumlah fakta yang dilakukan pelaku MT kepada korban, salah satunya terhadap korban Bunga (20). Kata Rudi, sebelum disetubuhi pada tahun 2020, korban juga mengalami pelecehan sejak tahun 2018.
Editor : Lazarus Sandy