“Menurut pengakuan korban, awal tahun 2018 saat korban berada di dapur rumah MT korban dirangkul dari belakang oleh MT. Namun korban menghindar, disitu MT mengatakan bahwa dia suka, sayang dan cinta kepada korban,” beber Rudi.
Setelah beberapa Minggu kejadian tersebut, korban mengatakan yang dialami kepada ayahnya. Sang ayah pun akhirnya memulangkan korban ke rumah, agar tindakan serupa yang dialami putrinya tidak terulang.
“Namun saat itu korban dikembalikan lagi ke Ponpes atas jaminan yang diberikan oleh kerabat MT. MT berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa, bahkan tidak akan melakukan perzinahan terhadap korban,” papar Rudi.
Komitmen untuk tidak mengulangi hal yang sama ternyata tak bisa dipegang. Korban Bunga kerap menerima pelecehan yakni dipegang tangannya, dicolek bokong, dicium leher, serta kening dan bibirnya.
“Perlakuan itu dilakukan oleh MT sampai dengan 15 Mei tahun 2020. Dua hari setelahnya, MT memanggil korban ke majlis. Setelah itu menarik korban ke dalam kamar serta menarik kain yang digunakan korban lantas menyetubuhinya,” terang Rudi.
Editor : Lazarus Sandy