Lebih lanjut, kata Rudi setelah kejadian itu, MT memanggil korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga. Jika melanggar, MT mengatakan tak segan-segan akan menghancurkan kehidupan keluarga korban.
Ketidakberdayaan korban yang saat itu masih berusia 16 tahun membuat dirinya tak kuasa melawan..Persetebuhan yang dialami Bunga sebanyak 6 kali, bahkan hingga saat ketika Bunga hendak dinikahkan dengan mantan santri pondok pesantren tersebut secara mendadak.
“Korban dinikahkan pada bulan Agustus 2020 dengan eks santri ponpes tersebut. Keluarga sempat menolak pernikahan dibawah umur yang diinisiasi oleh MT. Namun lagi-lagi atas ancaman dan paksaan pernikahan itu pun dilangsungkan,” kata Rudi.
Hingga akhirnya, setelah memendam aib selama 4 tahun, Januari tahun 2024 korban Bunga menceritakan hal yang dialaminya di ponpes kepada sang suami. Betapa kagetnya suami korban, saat mengetahui istri yang dinikahinya tahun 2020 telah dinodai oleh gurunya sendiri.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan dibawah umur ini pun sempat diadukan ke Unit PPA Polda Banten pada Juli 2024 lalu. Dua korban didampingi oleh kuasa hukum dari salah satu Ormas, namun progress penanganan kasusnya dianggap tak maksimal.
Editor : Lazarus Sandy