get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Banten Andra Soni Harapan Baru, Dari Mulai Pendidikan Gratis Hingga Anti Korupsi

Cara Membuat KTP Digital dari HP, Tak Perlu Fotocopy Lagi!

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:30 WIB
header img
Ilustrasi IKD. (Foto: Disdukcapil)

3. Verifikasi Data

Klik tombol 'verifikasi data' untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Verifikasi Wajah

Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan pencahayaan cukup saat melakukan verifikasi wajah.

5. Pindai Kode QR

Kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition, sehingga perlu didampingi petugas Dukcapil.

6. Aktivasi Akun

Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha pada kolom yang tersedia di aplikasi IKD, lalu klik 'aktifkan'.

7. Masuk ke Aplikasi

Setelah aktivasi berhasil, masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.

8. KTP Digital Aktif

KTP digital Anda telah berhasil dibuat dan dapat diakses melalui aplikasi IKD.

Keuntungan Menggunakan IKD

IKD menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan dengan KTP fisik, di antaranya:
• Keamanan
IKD menawarkan keamanan yang lebih baik dari segi enkripsi dan perlindungan data pribadi. Akses ke IKD juga dilindungi oleh fitur biometrik seperti sidik jari dan pemindai wajah.
• Kemudahan Akses
IKD memudahkan akses ke layanan online, seperti pendaftaran, verifikasi, dan transaksi tanpa harus mengunjungi kantor secara fisik.
• Efisien
IKD mengurangi kebutuhan untuk memproses dokumen fisik, yang dapat mempercepat prosedur administrasi.
Pencadangan dan Pemulihan:
Identitas digital dapat di- backup dan dijanjikan jika terjadi kerusakan atau kehilangan perangkat, sedangkan KTP fisik dapat hilang atau rusak.
Meskipun KTP digital menawarkan banyak kemudahan, KTP fisik tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. Selain itu, pastikan Anda selalu menjaga privasi data pribadi dan PIN aplikasi IKD Anda.
 
 
 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut