get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Terbitkan Surat Edaran Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemkab Lebak Izinkan Rumah Makan Buka Selama Ramadhan 2025 dengan Syarat

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:01 WIB
header img
Satpol PP Lebak melakukan sosialisasi ke rumah makan. (Foto: Instagram/satpolpplebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengizinkan rumah makan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M dengan beberapa ketentuan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

Menurut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Lebak pada 26 Februari 2025, rumah makan diizinkan buka selama bulan Ramadhan, tetapi dengan pembatasan.

Rumah makan tetap diizinkan beroperasi namun dengan catatan harus tertutup artinya tidak seperti biasa, buka secara vulgar terutama pagi dan siang hari.

Langkah ini diambil sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Pemkab Lebak mengimbau agar mereka tetap menghormati saudara muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun, Pemkab Lebak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap rumah makan yang melanggar ketentuan dalam SE.

Ia menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak hari pertama puasa. Surat edaran tersebut mengatur secara jelas jam operasional rumah makan, yakni dari pagi hingga sore hari. 

"Terkait Rumah makan di surat edaran sudah jelas pagi dan siang hari," ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut