get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Gunawan Rusminto: Detik-detik Saat Bupati Lebak ‘Ngegas’ Soal Prasasti

Tanggapi Polemik Prasasti, Mantan Pj Bupati Lebak Gunawan Kritisi Sikap Bupati Saat Ini

Jum'at, 07 Maret 2025 | 08:02 WIB
header img
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Lebak Gunawan Rusminto. (Foto: Istimewa)

Gunawan mengatakan bahwa, prasasti itu memang ada dibeberapa daerah dan dijadikan sebagai sarana informasi publik.

“Di daerah lain banyak ini terjadi, ada ini di Provinsi Banten, Serang, di Jakarta ada, di Malang, Palembang, Bantul juga ada. Jadi apa yang dipermasalahkan?” kata Gunawan. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Prasasti ini merupakan sejarah yang memang sudah ada sejak dahulu yang harus di luruskan. 

“Saya melakukan riset, bukan serta merta ingin menyantumkan nama saya disitu, tidak. Tapi ada sejarah yang hilang disitu, justru saya ingin meluruskan sejarah itu, ” jelas Gunawan. 

Ia juga memberitahu, jika prasasti ini diadakan karena memang terdapat peraturan yang membahasnya yaitu: Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa prasasti dapat digunakan sebagai sarana informasi publik. 

Dan, Peraturan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah disampaikan secara jelas dan benar, termasuk penulisan nama-nama pejabat daerah pada prasasti. 

Gunawan menangkap, bahwa adanya kesalahpahaman terkait regulasi nama-nama di Prasastri yang seharusnya memang berdasarkan pilihan dan ditunjuk oleh Jenderal Hindia Belanda. 

“Itu nama nomor satu dua dan tiga itu bukan dipilih oleh rakyat, tapi dipilih oleh Jenderal Hindia Belanda. Apa bedanya dengan saya yang dipilih oleh Presiden, SK nya Presiden, dilantiknya oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” Jelas Gunawan. 

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa adanya perbedaan soal alurasi perizinan. Yaitu, pada saat melakukan mutasi, pembatalan, dan lain-lain.

“Saat saya melakukan mutasi, pembatalan dan lain-lain harus izin dengan Menteri Dalam Negeri, kalau Pak Hasby kan bisa langsung tanpa meminta izin Menteri Dalam Negeri dan itu telah saya lakukan,” kata Gunawan. 

Ia juga menambahkan, jika ketika Bupati melihat seorang mantan Pj seharusnya menyapa dengan baik, sebagaimana Wakil Bupati yang datang memeluk dan mengucapkan terima kasih atas dedikasinya. 

“Saya datang ke situ untuk menyerahkan jabatan saya ke beliau, tetapi beliau memperlakukan saya seperti itu didepan istri saya. Itu ga pantas menurut saya, tidak elok. Merasa pintar boleh tetapi jangan menunjukan kebodohan ” kata Gunawan. 

Selanjutnya, ia menanggapi pernyataan Bupati Lebak yang menganggap dirinya perlu belajar ilmu kepemerintahan.

“Saya sudah 32 tahun di kepemerintahan, saya lulus dari STPDN, saya juga lulus dari S2 Kepemerintahan, dan S3 saya sedang menjalankan ilmu kepemerintahan juga di Unpad. Jadi dimananya saya harus belajar kepemerintahan? Itulah yang sangat saya sayangkan sebagai mantan Pj Bupati Lebak,” tegas Gunawan. 

Gunawan mengatakan, bahwa ia sudah menganggap Lebak sebagai rumah keduanya, dan sangat mencitai Lebak serta memberikan pesan bahwa seharusnya kejadian ini tidak terjadi. 

“Harapan saya untuk masyarakat Lebak, semoga masyarakat lebih paham dengan permasalahan yang terjadi ini, bergerak bersatu padu dalam pembangunan di Lebak dan semoga Lebak lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut