BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Desak Yandri Susanto Mundur dari Jabatan Menteri

LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI pada Senin (10/03).
Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri" dan “Copot Mendes PDT”. Para mahasiswa mengecam keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.
Bagas Yulianto selaku Koordinator BEM Banten bersatu juga menyoroti kehadiran Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan adanya mobilisasi dukungan dari para kepala desa kepada pasangan calon nomor urut dua.
“Fakta ini menunjukkan adanya pengaruh politik langsung dari seorang pejabat negara yang dapat mencederai proses demokrasi dan prinsip keadilan dalam pemilihan kepala daerah," ujar bagas.
ia juga menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang mencederai demokrasi di Banten.
“Kami menuntut Yandri Susanto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Menteri Desa karena terbukti melakukan intervensi politik demi memenangkan kepentingan pribadi dan keluarga. Jika seorang pejabat negara bisa bebas menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan politik, maka demokrasi di daerah akan hancur," tegas Bagas dalam orasinya.
Bagas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam mengantisipasi keterlibatan aparat negara dalam politik praktis.
“Bawaslu RI harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Keterlibatan seorang menteri dalam politik praktis ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan," tambahnya.
Adapun tuntutan BEM banten bersatu dalam aksi tersebut, diantaranya :
1. Mendes Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Serang.
2. Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap praktik politik dinasti dan oligarki di Banten. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
BEM Banten menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PSU dan memastikan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang berjalan bersih dan adil tanpa campur tangan kekuatan politik dari pihak mana pun.
Editor : Imam Rachmawan