get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Gantung Rusak di Desa Citorek Lebak, Aksesibilitas Warga Terhambat

Pernikahan Siri di Kabupaten Lebak Meningkat: 462 Warga di Bawah Umur Terdata

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:00 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Unsplash/Fahri Ramadhan)

LEBAK, iNewsLebak.id - Angka pernikahan siri di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami lonjakan signifikan, terutama di kalangan warga di bawah umur dalam dua tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun semakin meningkat, dengan total 462 perkara isbat nikah tercatat hingga awal tahun 2025.

Pada tahun 2023, terdapat 39 perkara isbat nikah, di mana 21 di antaranya merupakan pernikahan di bawah umur. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024, dengan total 423 perkara isbat nikah dan empat di antaranya adalah nikah dini.

Sementara itu, hingga Maret 2025, tercatat satu perkara baru, menjadikan total kasus isbat nikah menjadi 462.

Fenomena ini banyak terjadi di daerah pedesaan, di mana tekanan sosial dan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pencatatan resmi pernikahan menjadi faktor utama.

Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi, menjelaskan bahwa mayoritas dari perkara ini melibatkan pasangan yang menikah siri dengan usia antara 15 hingga 19 tahun. Meskipun permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan dini hanya ada empat pada tahun 2024, angka pengajuan isbat nikah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

“Kalau untuk angka permohonan dispensasi pernikahan dini tahun 2024 hanya ada empat perkara. Tahun 2023 yang lalu, yang mengajukan isbat nikah 53 persen berumur 15-19 tahun pada saat menikah atau 21 perkara dari total 39 perkara,” jelasnya.

Aktivis perempuan seperti Lia Aksanah dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak pernikahan siri ini. Menurutnya, banyak perempuan muda terpaksa menikah dini akibat tekanan ekonomi keluarga dan rendahnya tingkat pendidikan.

“Di Kabupaten Lebak, banyak perempuan muda yang terjerat dalam pernikahan siri karena tekanan ekonomi keluarga dan rendahnya pendidikan. Mereka terpaksa menikah di usia muda tanpa memikirkan dampak panjangnya,” ucapnya.

Hal ini berisiko bagi kesehatan fisik dan mental mereka serta masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tanpa legalitas resmi.

Praktik pernikahan siri juga menciptakan ketidakjelasan status hukum bagi perempuan, terutama dalam hal hak waris dan perlindungan hukum. Aktivis meminta perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah ini agar tidak merugikan generasi mendatang.

Dengan meningkatnya angka pernikahan siri dan pernikahan dini di Kabupaten Lebak, diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan resmi pernikahan serta dampak negatif dari praktik tersebut.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut