Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkoba, Nelayan di Lebak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Cilangkahan Keras! Warga Asal Aceh Bonyok Dihajar Warga Diduga Edarkan Obat Terlarang

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:11 WIB
  • author U Suryana
Cilangkahan Keras! Warga Asal Aceh Bonyok Dihajar Warga Diduga Edarkan Obat Terlarang
Rinaldi warga asal Aceh, Diduga pengedar obat tanpa ijin edar / foto: iNews Lebak, U Suryana

LEBAK, iNewsLebak.id - Kemarahan disertai pemukulan yang dilakukan oleh beberapa warga Kampung Kaungcaniran RT 09 RW 03, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap pria yang diduga pengedar obat tanpa ijin edar, menjadi viral.

Pria bernama Rinaldi alias Marko alias Jangkung Bin Irham Abdullah, yang diduga pemasok/ pengedar obat jenis Tramadol dan Heximer tanpa ijin edar tersebut adalah warga asal Aceh, ia sudah beristri dan berdomisili di Kampung Kaungcaniran sekitar setahun yang lalu.

Dari pengakuan dua orang yakni Junaedi alias Jalu (Bandar) dan Madrotul alias Opung (Kurir) pada Kamis, 20 Maret 2025 bertempat di Aula Masjid Al Magfiroh Kampung Kaungcaniran, mereka mengaku mendapatkan obat tanpa ijin edar jenis Tramadol dan Heximer dari Saudara Rinaldi alias Marko.

Obat tanpa ijin edar Tramadol dan Heximer, ia jual kepada warga yang kebanyakan masih kalangan remaja putra dan putri di wilayah Kampung Kaungcaniran dan sekitarnya.

Dengan adanya hal tersebut membuat geram warga Kampung Kaungcaniran, sehingga masyarakat sekitar sudah melakukan upaya pencegahan namun tidak digubrisnya sehingga kemarahan warga memuncak dan melakukan pemukulan kepada Saudara Rinaldi alias Marko.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut