Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Kepastian Huntap, Warga Lebakgedong Buka Donasi di Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebak Sebelum 30 Juni 2025!

Jum'at, 11 April 2025 | 12:00 WIB
  • author Aulianisa
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebak Sebelum 30 Juni 2025!
Ilustrasi poster program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Instragram/@disbudparlebak)
 
 
Pemerintah juga menyediakan berbagai informasi melalui media sosial dan situs web resmi untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai program ini. Hal ini penting agar tidak ada warga yang tertinggal dalam memanfaatkan kesempatan berharga ini.

Dukungan Pemerintah 

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi. 

Dengan adanya program pemutihan ini, semakin banyak warga yang diharapkan akan sadar akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa denda.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme warga yang tinggi, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan serta membantu perekonomian daerah. 

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025!

 

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut