Ini Dia Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel dan Cara Membuka Blokir STNK

LEBAK, iNewsLebak.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk secara otomatis merekam pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Meskipun sistem ETLE telah beroperasi sejak 2021, masih banyak warga yang belum memahami cara cek tilang ETLE. Hal ini disebabkan oleh perbedaan signifikan antara prosedur ETLE dan tilang konvensional, di mana pelanggar langsung ditindak di tempat dan diwajibkan mengikuti sidang.
Berikut cara cek tilang ETLE lewat ponsel yang Anda bisa lakukan di mana saja.
(b) Namun, apabila terdeteksi adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang ditilang.
Tilang melalui sistem berbasis online ini jauh lebih ketat dibanding tilang konvensional yang biasa dilakukan oleh polisi di pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan oleh polisi, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan agar tidak tertilang oleh ETLE:
Hal-hal di atas merupakan sebab sistem ETLE mengkategorikan Anda dalam pengemudi yang melanggar.
Jika Anda mendapatkan tilang, segera selesaikan pembayaran denda atau proses tilang melalui situs web ETLE. Apabila Anda menunda penyelesaian, STNK kendaraan Anda akan secara otomatis diblokir oleh sistem.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika STNK Anda sudah terlanjur terblokir mengutip dari laman Polda Metro Jaya.
Pemilik kendaraan dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut: KTP, STNK, surat tilang dari ETLE, dan bukti pembayaran denda tilang.
Editor : Imam Rachmawan